Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Institute of Governance of Home Affairs) disingkat IPDN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden SBY memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.

Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan

Pada peraturan Menteri dalam negeri nomor 43 tahun 2005 tentang statute IPDN. Terbitnya Statuta IPDN ini sendiri adalah cikal bakal lahirnya fakultas, yaitu
(1) fakultas politik pemerintahan
(2) fakultas manajemen pemerintahan dan
(3) fakultas hukum tata pemerintahan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *